Al-Qur’an dan Hadits tidak lain adalah sumber hukum utama yang tidak dapat disangkal: juga memiliki hubungan simbiosis antara satu sama lain dalam menentukan diktum hukum. Artikel ini akan menguraikan tujuan hubungan mereka. Setidaknya ada empat masalah yang harus diungkap: kasus terminologi al-Qur’an dan Hadits, hierarki keduanya, fungsi Hadits terhadap al-Qur’an, dan penjelasan Hadits terhadap al-Qur’an. Di dalam Al-quran terdapat peraturan-peraturan seperti beribadah langsung kepada Allah, berkeluarga, bermasyarakat, berdagang. utang-piutang, kewarisan, pendidikan dan pengajaran, pidana, dan aspek- aspek kehidupan lainnya yang oleh Allah dijamin dapat berlaku dan dapat sesuai pada setiap tempat dan setiap waktu. Hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an. Istilah hadis ini biasanya mengacu pada segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Berupa sabda, perbuatan, persetujuan. Salah satu disiplin ilmu yang mengkaji tentang hadis, perawi, sanad, asbabulwurud, adalah Ilmu hadis. Tahap perkembangan ilmu hadis. Banyak terjadi permasalahan baik itu karena faktor internal maupun faktor eksternal. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan kualitatif yang digunakan peneliti adalah penelitian kepustakaan. Kegiatan yang berkaitan dengan metode pengumpulan data perpustakaan.Menurut Abdul Rahman Sholeh, penelitian kepustakaan adalah penelitian yang menggunakan metode pencarian web untuk mengambil informasi perpustakaan seperti buku, makalah penelitian, jurnal, laporan sejarah, buku penelitian rumah, dan lain-lain. Berhubungan dengan barang murni. Perpustakaan penelitian memiliki. Kesimpulannya dalam penelitian ini adalah Fungsi al-Hadits terhadap al-Qur’an menjadi tiga kemungkinan, yaitu Al-l ladits mempunyai fungsi memperkuat dan mengokohkan kembali apa yang pernah ditetapkan al-Qur’an.Kata Kunci: Al-Qur’an, Hadis dan Kolerasi