Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TENTANG ASPEK HUKUM TINDAKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Hutapea, Novelina; Damanik, Jenriswandi; Sitepu, Desy KC; Purba, Van Lodewijk; Sibagarian, Jhosia Bram; Simanungkalit, Liskarina
Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei Vol. 5 No. 1 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI
Publisher : Universitas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36985/42qc4k10

Abstract

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol. Pada akhirnya hal ini dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 butir 1, yaitu: Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Pemahaman dan sosialisasi Pengaturan KDRT dalam ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 kepada Masyarakat ini diakibatkan adanya perubahan sosial, belum cukup efektif, sebagaimana terlihat dari masih maraknya Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di masyarakat, sehingga sangat penting adanya kegiatan seperti ini secara berkelanjutan agar masyarakat dapat mencegah dan menanggulanginya.