NIM. A1011141049, FLORENSIUS VICKI DEMORA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA LALU LINTAS DENGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF DI POLSEK KEMBAYAN NIM. A1011141049, FLORENSIUS VICKI DEMORA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

A B S T R A KJumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat, hal ini disebabkan oleh tingginya kebutuhan akan transportasi. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor tidak selalu membawa dampak positif bagi kehidupan manusia, terbukti dari adanya pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa pembunuh nomor 3 di Indonesia adalah kecelakaan lalu lintas. Bahkan, menurut Badan Kesehatan Dunia, kecelakaan lalu lintas adalah penyebab utama kematian anak-anak di dunia.Masalah yang ditimbulkan dari sebuah kecelakaan lalu lintas bukan hanya kematian, dampak lain seperti konflik sosial juga dapat terjadi. Oleh sebab itu, di beberapa wilayah di Indonesia, penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas tidak dilakukan melalui sistem penal, karena dianggap tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.Berdasarkan data yang diperoleh dari unit sabhara kepolisian sektor Kembayan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya sejak September 2014 sampai dengan juni 2017 adalah sebanyak 17 kasus. Yaitu 2 kasus pada tahun 2014, 3 kasus pada tahun 2015, 9 kasus pada tahun 2016 dan 3 kasus pada tahun 2017. Dari total 17 kasus tersebut, 16 kasus diantaranya diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah, sedangkan 1 lainnya diselesaikan dengan cara adat. Dengan kata lain, semua kasus kecelakaan lalu lintas tersebut diselesaikan di luar pengadilan. Selesai dalam arti, tidak ada lagi penuntutan lanjutan terhadap Pelaku.Penyelesaian secara non penal tersebut didasari oleh beberapa alasan antara lain cepatnya proses penyelesaian masalah, biaya murah, caranya sederhana, meminta pertanggungjawaban pelaku lebih mudah, korban lebih leluasa menyampaikan pendapat, masyarakat dapat berperan aktif, setiap kesepakatan yang terjadi disaksikan oleh masyarakat dan pelaksanaannya pun bersifat segera, tanggung jawab pelaku tidak hanya sebatas ganti rugi berupa uang, pihak korban yang melakukan kesalahan dapat juga dihukum, adanya pertanggungjawaban lansung kepada korban, latar belakang kejadian menjadi jelas, menghasilkan solusi yang saling menguntungkan serta kedua belah pihak pun dapat berdamai satu sama lain. Berdasarkan alasan-alasan yang disampaikan oleh pihak Korban, Pelaku, Mediator dan Masyarakat tersebut, maka layak untuk dipertimbangkan agar menjadikan konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang legal dan memiliki aturan hukum tersendiri.     Kata Kunci: Kecelakaan, Penyelesaian, Keadilan.