NIM. A1011141106, L A T I F A H
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL ANTARA PENYADAP KARET DENGAN PEMILIK KEBUN DI DESA KUALA MANDOR A KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBU RAYA NIM. A1011141106, L A T I F A H
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

ABSTRAK             Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Antara Penyadap Karet dengan Pemilik Kebun di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya”. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah Penyadap Karet Telah Melaksanakan Pembagian Hasil Karet Sesuai Dengan Perjanjian yang Telah Disepakati di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis faktor-faktor yang menyebabkan perjanjian bagi hasil tersebut tidak dilaksanakan oleh penyadap sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif dalam menganalisis data-data yang dikumpulkan selama penelitian. Teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Pusposive Sampling dengan sampel sebagai berikut: 5 Pemilik kebun karet, 10 Penyadap karet, Kepala Desa Kuala Mandor A, Kepala Dusun Desa Kuala Mandor A.             Faktor-faktor Penyadap karet tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil karet dalam hal ini faktor penyebab kecenderungan penyadap karet ingkar melaksanakan perjanjian bagi hasil sangat penting untuk diketahui dalam rangka memahami kondisi Penyadap karet dan membantu merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menanggulangi masalah tersebut.             Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan penyadap karet belum melaksanakan perjanjian bagi hasil karet karena faktor kurangnya pengawasan pemilik kebun, faktor uang hasil sadapan digunakan untuk kebutuhan hidup serta faktor kesengajaan.       Key word: Penyadap Karet, Perjanjian, Kitab Undang-undang Hukum Perdata