NIM. A11108103, DEVI OKTASARI HARAHAP
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENYIDIKAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESORT MEMPAWAH NIM. A11108103, DEVI OKTASARI HARAHAP
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Anak merupakan generasi penerus keluarga, marga (clan), suku bangsa dan Negara bahkan merupakan generasi penerus umat manusia secara umum berlaku di seluruh dunia artinya anak adalah harapan masa depan. Keberadaan anak disekitar lingkungan, daerah, Negara di seluruh dunia perlu mendapat perhatian serius (role of the child). Anak dalam perkembangan mental-fisik dan psikis tumbuh dalam keadaannya labil untuk itu diperlukan perhatian khusus bagi anak.  Dalam undang-undang dasar mengatur jelas hak-hak anak yang salah satunya adalah berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Kabupaten Mempawah salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat. Polres Mempawah bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mempawah. Fenomena anak berkonflik dengan hukum juga terjadi di Kabupaten Mempawah sehingga Polres Mempawah melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Mempawah harus siap menerapkan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Diketahui unit  Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Mempawah terdiri dari enam personil, empat Polisi laki-laki dan dua Polisi Wanita. Berdasarkan data yang diperoleh, anak yang berkonflik dengan hukum di Kabupaten Mempawah pada tahun 2013 tidak ada, tahun 2014 ada 5 laporan, tahun 2015 ada 6 laporan, tahun 2016 hingga telah terjadi 8 kasus dan dari Januari-Oktober tahun 2017 telah terjadi 4 kasus. Dalam kasus yang berat anak yang berhadapan dengan hukum ditahan di Polres Mempawah namun anak-anak jarang yang melakukan kasus berat sehingga cenderung diamankan dirumahnya masing-masing dengan pengawasan orangtuanya.Proses Diversi wajib diupayakan pada setiap tahapan peradilan pidana, dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Proses Diversi hanya dapat dilakukan terhadap Anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, serta bukan terhadap Anak yang pernah melakukan pengulangan tindak pidana baik yang sejenis maupun yang tidak. Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan, karena berdasarkan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis, Anak dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.Bagaimana pelaksanaan Diversi pada tingkat penyidikan anak yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Resort Mempawah ? selanjutnya Hambatan-hambatan pelaksanaan Diversi pada tingkat penyidikan anak yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Resort Mempawah ?Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Kurang Optimalnya Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tahap Penyidikan Sesuai Pasal 7 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Di Polres Mempawah Adalah Terhambatnya Koordinasi Dengan Bapas Pontianak. Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana, Diversi, dan Mempawah