Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telahdijanjikan. Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian akan dipenuhi oleh pihak-pihak baik penjual maupun pembeli. Akan tetapi terkadang dalam praktik salah satu pihak tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya dan ini yang menjadi permasalahan dalam sebuah perjanjian. Seperti halnya masalah tentang kecacatan suatu produk/barang yang dimana mengakibatkan kerugian disatu pihak.Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah PT. Aneka Multitama Produsindo telah bertanggung jawab terhadap pembeli dalam jual beli produk mudah rusak di Kota Pontianak?Penelitian ini dibuat menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pedekatan penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Dalam kenyataannya PT. Aneka Multitama Produsindo menolak atau tidak menerima barang atau produk rusak dari pembeli sesuai dengan perjanjiang yang dibuat, ini dapat dikatakan bahwa PT. Aneka Multitama Produsindo telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dan berakibat menimbulkan kerugian pada pembelinya, karena perjanjian tersebut adalah sah sebagaimana di atur dalam pasal 1320 KUH Perdata, maka pihak pembeli berhak untuk menuntut diantara beberapa hal yaitu : 1. Pembatalan perjanjian, 2. Pemenuhan perjanjian, 3. Pembayaran ganti rugi, 4. Pembatalan perjanjian disertai ganti kerugiaan, atau 5. Pemenuhan perjanjian disertai ganti kerugian. Upaya pemenuhan kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan penjual, maka pembeli dapat melakukan upaya hukum baik melalui proses diluar pengadilan (kekeluargaan) dengan pola saling menguntungkan maupun melalui proses pengadilan, namun pembeli tidak menempuh upaya hukum melalui pengadilan karena pertimbangan biaya mahal dan tidak seimbang, memerlukan waktu lama dan rumit, dan masih membutuhkan produk barang guna kelangsungan usaha. Kesimpulan bahwa PT. Aneka Multitama Produsindo menolak pengembalian atau penukaran barang atau produk yang dirusak dikarenakan hal itu terjadi atas kelalaian pembeli karena sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sebelum diserahkan.Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pelaksanaan Perjanjian.