Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pontianak yang berada di jl. alianyang, kota pontianak adalah kantor pembayaran retribusi perparkiran wilayah kota pontianak. juga dapat disebut sebagai tempat penindakan terhadap juru parkir yang kedapatan memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif ketentuan peraturan daerah Dalam kata pelanggaran di atur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 dalam pasal 104 ayat 1 yang berbunyi “ wajib retribusi yang tidak melaksankana kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumblah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayarkanâ€. Mengenai faktor penyebab juru parkir memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif parkir ketentuan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 adalah karena tingginya kebutuhan ekonomi bagi juru parkir untuk menghidupi keluarganya. Hambatan dalam menanggulangi tindak pelanggaran memungut tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan tarif parkir peraturan daerah adalah tidak ada efek jera bagi pelaku dikarenakan sanksi yang diterapkan belum berjalan semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan pelanggaran memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif parkir ketentuan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 Upaya hukum yang yang dilakukan oleh pihak DISHUBKOMINFO Pontianak terhadap pelangaran memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif parkir ketentuan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 di wilayah kota pontianak ialah berupa pemberian sanksi hukuman penjara, denda dan pencabutan izin parkir  Keyword : Pelanggaran, Juru parkir, DISHUBKOMINFO Pontianak