NIM. A1012141093, MURSO HUTAGAOL
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP JURU PARKIR YANG MEMUNGUT TARIF PARKIR TIDAK SESUAI DENGAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2011 jo NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012141093, MURSO HUTAGAOL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pontianak yang berada di jl. alianyang, kota pontianak adalah kantor pembayaran retribusi perparkiran wilayah kota pontianak. juga dapat disebut sebagai tempat penindakan terhadap juru parkir yang kedapatan memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif ketentuan peraturan daerah Dalam kata pelanggaran di atur dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 dalam pasal 104 ayat 1 yang berbunyi “ wajib retribusi yang tidak melaksankana kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumblah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayarkan”. Mengenai faktor penyebab juru parkir memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif parkir ketentuan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011  adalah karena tingginya kebutuhan ekonomi bagi juru parkir untuk menghidupi keluarganya. Hambatan dalam menanggulangi tindak pelanggaran memungut tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan tarif parkir peraturan daerah adalah tidak ada efek jera bagi pelaku dikarenakan sanksi yang diterapkan belum berjalan semaksimal mungkin bagi pelaku kejahatan pelanggaran memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif parkir ketentuan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 Upaya hukum yang yang dilakukan oleh pihak DISHUBKOMINFO Pontianak terhadap pelangaran memungut tarif parkir tidak sesuai dengan tarif parkir ketentuan peraturan daerah nomor 4 tahun 2011  di wilayah kota pontianak ialah berupa pemberian sanksi hukuman penjara, denda dan pencabutan izin parkir  Keyword : Pelanggaran, Juru parkir, DISHUBKOMINFO Pontianak