Setiap proses produksi selalu melibatkan pekerja dan hal ini akan menciptakan suatu hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha. Hubungan kerja yang telah terjadi menunjukkan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang menggambarkan secara jelas hak dan kewajiban pihak pengusaha terhadap pekerja dan juga sebaliknya, menggambarkan hak dan kewajiban pekerja terhadap pengusaha. Adapun hak pekerja itu antara lain mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Sebaliknya, kewajiban pengusaha adalah memberikan fasilitas keselamatan dan kesehatan kepada pekerja. Suatu perusahaan tidaklah lepas dari segala bahaya resiko kecelakaan kerja terhadap pekerja, diperlukannya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja.Adapun judul skripsi ini adalah “Pelaksanaan Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Terhadap Pekerja Pada Pengusaha PT. Bintang Borneo Persada Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan analisis deskriptif yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilaksanakan di perusahaan, hambatan dalam pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan upaya dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. Bintang Borneo Persada.Dari hasil penelitian diperoleh gambaran secara umum bahwa, pelaksanaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pada PT. Bintang Borneo Persada belum dapat berjalan sesuai dengan peraturan tata tertib perusahaan. Dikarenakan kurangnya kesadaran pengusaha untuk memenuhi fasilitas & infrastruktur keselamatan dan kesehatan kerja pada perusahaan dan kurangnya disiplin pekerja dalam memanfaatkan & menggunakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja yang tersedia.Pengusaha yang telah melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja adalah bahwa pekerja mengusulkan kepada Departemen Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya untuk mengeluarkan peraturan mengenai standar pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lebih baru dan lebih jelas. Kata Kunci : Jaminan Keselamatan & Kesehatan Kerja, Ketenagakerjaan