NIM. A1011141046, PUJA INDRA WASPADA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENUNDAAN BERLANJUT DALAM PENANGANAN LAPORAN POLISI DI POLRESTA PONTIANAK NIM. A1011141046, PUJA INDRA WASPADA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

 ABSTRAKPenundaan Berlarut Dalam Penanganan Laporan Polisi di Polresta Pontianak merupakan judul skripsi yang penulis ambil untuk menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Pada dasarnya penanganan laporan polisi terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, namun tidak lagi dalam peraturan yang terbaru yaitu Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012. Untuk itu penulis tertarik melakukan penelitian lebih lanjut dikarenakan timbulnya penyimpangan seperti ini. Penundaan berlarut sendiri merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara (pejabat publik) yang melakukan keterlambatan yang tidak perlu dalam menangani suatu perkara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa terjadi penundaan berlarut dalam penanganan laporan polisi yang masuk. Penelitian ini dilakukan di Polresta Pontianak dengan menggunaka metode penelitian hukum normatif empiris. Data dalam penelitian ini bersumber dari data penelitian di lapangan baik dari responden maupun informan, serta data-data kepustakaan yang terkait dengan penelitian yang dilakukan. Analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu suatu teknik yang menggambarkan dan menginterpretasikan data-data yang terkumpul, sehingga diperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh tentang keadaan yang sebenarnya.Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa (1) penanganan laporan polisi yang masuk di Polresta Pontianak belum optimal, (2) hal ini dapat dilihat berdasarkan data dari Unit KBO Reskrim Polresta Pontianak selama kurun waktu 4 tahun terakhir mulai dari tahun 2014 s/d tahun 2017. Total keseluruhan laporan yang masuk sebanyak 13.410 laporan dan yang selesai hanya berjumlah 7.574 laporan, (3)penyebab keterlambatan dalam penanganan laporan polisi adalah jumlah laporan polisi yang masuk ke Sat Reskrim Polresta Pontianak sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah pemeriksa yang ada, serta banyak pelapor yang setelah laporanmya diterima selanjutnya tidak dapat menunjukkan bukti pendukung lain guna mempercepat proses sidik.  Kata kunci : penundaan berlarut, penanganan, laporan