Penduduk adalah faktor utama dalam pembangunan dinegara ini, namun penduduk juga akan dapat menjadi masalah apabila perkembangannya tidak dapat teratur dengan baik. Oleh sebab itu perkembangan penduduk harus terus dipantau dan di kendalikan pertumbuhannya. Dengan kemajuan ilmu dan teknologi juga akan mempengaruhi penduduk untuk mengembangkan keilmuannya yang artinya para penduduk (masyarakat) akan terus berpacu dengan perkembangan pembangunan disuatu wilayah.Semakin banyak jumlah penduduk maka akan menimbulkan permasalahan tersendiri di suatu daerah terlebih daerah tersebut adalah pusat kota dan informasi pendidikan khususnya. Masyarakat (penduduk) akan haus dengan kemajuan dan perkembangan daerah, oleh sebab itu perlu pengaturan lebih jelas dan pasti.Dengan semakin banyaknya masyarakat / penduduk yang dating ke pusat ibu kota maka akan membuat permasalahan baru bagi daerah/ kota yang dituju dalam hal pendataan terutama kaum pelajar dan mahasiswa yang hendak akan meneruskan pendidikannya ke Kota karena pusatin formasi tersebut ada di Kota sepertihalnya di Kota Pontianak yang merupakan pusat keramaian dan perkembangan ilmu.Untuk mengatur lebih jelas dan mengendalikan para pendatang (masyarakat/ Mahasiswa) maka Pemerintah Kota telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemberian Kartu Identitas Penduduk Musiman. Maksud dan tujuan dikeluarkannya peraturan daerah tersebut adalah untuk mengendalikan dan mengawasi jumlah penduduk musiman yang datang ke Kota Pontianak yang akan melanjutkan pendidikan di Kota Pontianak. Kata Kunci: Pengendalian, pengawasan dan penduduk musiman.