Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari peredaran makanan non-halal di Kota Kupang. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan data primer yang diperoleh melalui kuesioner kepada 50 responden. Instrumen penelitian terdiri dari dua variabel, yaitu dampak sosial dan dampak ekonomi, yang diukur menggunakan skala Likert. Teknik analisis data yang digunakan meliputi analisis frekuensi, persentase, dan nilai rata-rata (mean). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak sosial dari peredaran makanan non-halal lebih dominan dibandingkan dampak ekonomi. Sebagian besar responden menyatakan setuju bahwa peredaran makanan non-halal berpengaruh terhadap persepsi, rasa aman konsumsi, dan interaksi sosial masyarakat. Sebaliknya, pada aspek ekonomi, mayoritas responden menyatakan tidak setuju bahwa peredaran makanan non-halal memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan, kesempatan kerja, maupun kesejahteraan ekonomi. Nilai rata-rata variabel sosial lebih tinggi dibandingkan variabel ekonomi, yang menunjukkan bahwa dampak sosial dirasakan lebih kuat oleh masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peredaran makanan non-halal di Kota Kupang lebih berpengaruh pada aspek sosial daripada aspek ekonomi. Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam pengelolaan serta pengawasan peredaran makanan non-halal.