Tri Nanda, Bela Sukma
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 576 K/PDT SUS-HKI 2020 TENTANG PEMEGANG HAK MEREK GEPREK BENSU Tri Nanda, Bela Sukma; Yulia, Yulia; Jafar, Sofyan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 6 No. 4 (2023): (Oktober)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v6i4.13332

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan Mahkamah Agung No 576 K/Pdt Sus-HKI/2020, dan untuk menjelaskan akibat hukum atas pemegang hak merek Ayam Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu Sedep Bener Penelitian ini menggunaka metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan materi merek. Sifat penelitian adalah deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dijelaskan hasil dari putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini merek dari pihak I Am Geprek Bensu Sedep Bener atas nama Yangcent sebagai pihak tergugat didaftarkan atas itikad baik maka memerintahkan kepada pihak pengadilan untuk menetapkan hak merek dagang tersebut dari Daftar Umum Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan untuk merek Geprek Bensu pemilik Ruben Samuel Onsu dinyatakan pihak yang kalah, dan segala jenis gugatannya ditolak. Akibat Hukum Atas Hak Merek Ayam Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu Sedep Bener yaitu untuk membatalkan Seluruh Sertifikat Merek dengan memerintahkan agar Ruben Onsu untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan mencoret pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual dengan segala akibat hukumnya dan dihukum Membayar Biaya Perkara dengan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara. Disarankan sebaiknya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus lebih selektif dalam melakukan penerimaan permohonan pendaftaran merek agar tidak terjadi sengketa merek seperti kasus dalam penelitian ini.