Permasalahan waris beda agama masih menjadi polemik dalam praktik hukum waris Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mensyaratkan ahli waris beragama Islam, sehingga ahli waris non-Muslim dianggap terhalang menerima warisan. Namun, perkembangan yurisprudensi, termasuk Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 11/Pdt.P/2022/PA.Crp, menunjukkan adanya pengakuan terhadap pemberian Wasiat Wajibah bagi ahli waris yang berbeda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Notaris dalam pelaksanaan Wasiat Wajibah tersebut, mengingat Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa Notaris berperan penting dalam mengakomodasi pelaksanaan Wasiat Wajibah melalui pembuatan akta wasiat atau akta pembagian warisan yang mengikat para pihak. Keberadaan akta autentik dari Notaris tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris beda agama, tetapi juga menjadi instrumen harmonisasi antara hukum Islam, putusan pengadilan, dan praktik kenotariatan. Dengan demikian, Notaris memiliki posisi strategis dalam menjembatani kebutuhan keadilan keluarga pewaris sekaligus kepastian hukum dalam sengketa waris beda agama.