Perkawinan anak di bawah umur menjadi permasalahan yang masih menjadi perbincangan di Indonesia khususnya di kabupaten Bangkalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi masalah yang dapat menguraikan karakteristik suatu subjek serta hubungan sebab-akibat terjadinya dispensasi nikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua gabungan metode yang mencakup penelitian normatif dan penelitian empiris. Hasil yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengurangi tingkat perkawinan dibawah umur di daerah kabupaten Bangkalan. Implikasi dari temuan ini memperoleh data-data setiap tahunnya di kabupaten bangkalan tentang perkawinan di bawah umur. Dispensasi perkawinan yang harusnya menjadi pengecualian seringkali disalahgunakan. Faktor-faktor seperti kemiskinan, norma sosial yang tidak stabil, serta kurangnya akses terhadap pemahaman pendidikan seksual, penegakan hukum yang lemah dan kurangnya koordinasi antar lembaga mempersulit upaya pencegahan adalah faktor penting yang menjadi sebab masih banyak terjadi perkawinan dibawah umur. Dampaknya meluas pada kesehatan reproduksi perempuan dan meningkatnya angka perceraian. Penanganan dispensasi perkawinan anak di bawah umur memerlukan kolaborasi pemerintah, tokoh agama, masyarakat sipil, dan keluarga untuk menciptakan lingkungan yang melindungi anak serta menjamin hak-hak mereka