Penelitian ini membahas perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional di tengah arus pembangunan. Hak ulayat merupakan hak fundamental yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat. Secara normatif, hak ulayat telah diakui dalam UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Namun, dalam praktiknya, pembangunan nasional yang berorientasi pada investasi seringkali mengabaikan hak ulayat, sehingga memunculkan konflik agraria, marginalisasi, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan normatif sudah ada, implementasi perlindungan hak ulayat masih menghadapi tantangan, seperti minimnya regulasi teknis, lemahnya perlindungan hukum, tumpang tindih perizinan, serta dominasi kepentingan ekonomi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya kebijakan pembangunan berkelanjutan yang menempatkan hak ulayat sebagai bagian integral dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.