Perkembangan teknologi digital melalui e-commerce memudahkan transaksi perdagangan, tetapi juga memicu maraknya pembajakan buku dalam bentuk cetak dan digital tanpa izin. Praktik ini merugikan penulis dan penerbit serta mengancam keberlanjutan industri kreatif nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembajakan buku pada platform e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum telah tersedia, implementasi dan penegakannya di ranah digital masih menghadapi berbagai hambatan seperti lemahnya pengawasan, sulitnya identifikasi pelaku, serta minimnya peran aktif platform digital dalam mendeteksi pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, peningkatan sinergi antara pemerintah dan penyelenggara platform, serta edukasi hukum yang berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem digital yang adil dan berdaya saing bagi perlindungan hak cipta