Kemajuan teknologi telah memunculkan banyak inovasi yang memperbaiki kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kemajuan teknologi yang telah memperkenalkan sistem kecerdasan buatan (AI) yang dibuat untuk mendukung manusia dalam tugasnya. Ini menghasilkan celah hukum berkaitan dengan karya yang diciptakan oleh kecerdasan buatan atau AI. Pentingnya upaya untuk mereformulasi UU Hak Cipta sangat dibutuhkan untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada dalam UU Hak Cipta. Teori reformulasi dipadukan dengankonsep di berbagai negara mengenai AIdan teori kepastian hukum. Dalam penelitian ini, metode penulisan yang digunakan adalah Normatif Yulidis dengan 2 (dua) jenis pendekatan, yaitu: pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa reformulasi dibutuhkan agar karya AI tetap terlindungi secara hukum. Penyusunan ulang UU Hak Cipta berupaya menciptakan kerangka hukum hak cipta yang adaptif, adil, dan jelas mengenai hasil karya AI sehingga undang-undang hak cipta Indonesia tetap relevan di era digital dan kecerdasan buatan. Penerapan teori kepastian hukum memiliki fungsi utama untuk memastikan bahwa hak cipta sebagai aset intelektual memperoleh perlindungan hukum yang efektif dan dapat dipastikan sah oleh pencipta serta pihak lainnya, sehingga membangun rasa keadilan dan mendorong kemajuan inovasi