Dalam menjalankan kegiatan usaha, setiap perusahaan tentunya berkaitan denganperaturan-peraturan yang ada. Salah satunya adalah peraturan pajak, yang dimana setiapperaturan mempunyai kebijakan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus mempunyai skema pembayaran dan pelaporan pajak yang tepat waktu agar salah satu tujuan perusahaan dapat tercapai. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dan aspek yang diuraikan meliputi analisis pelaporan pajak pada tahun 2009 dan 2010 terhadap penyesuaian undang-undang yang ada. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan dokumentasi. Penelitian lapangan dilakukan dengan pengamatan dan wawancara seperti yang telah penulis lakukan dalam kegiatan langsung bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Pelaporan pajak dimaksudkan untuk mengetahui bahwa pelaporan pajak yang dilaksanakan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, pelaporan pajak yang dilakukan oleh PT. Jaring Semesta Infosolusi pada tahun 2009 dan 2010 sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sedangkan pelaporan pajak untuk tahun berikutnya, hanya tinggal mengikuti pada pelaporan pajak pada tahun 2010, karena belum adanya penyesuaian kembali terhadap undang-undang perpajakan terutama terhadap pajak pertambahan nilai. Untuk pelaporan pajak pertambahan nilai yang akan dilakukan oleh PT. Jaring Semesta Infosolusi pada tahun berikutnya, harus memperhatikan setiap peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan, sehingga pelaporan pajak pertambahan nilai yang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku beserta perubahannya dan terlaksana dengan benar.