This Author published in this journals
All Journal Melayunesia Law
muzahirin, muzahirin
Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dalam Sistem Peradilan Administrasi Pemilihan Umum muzahirin, muzahirin
Melayunesia Law Vol 2, No 2 (2018): Melayunesia Law
Publisher : Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30652/ml.v2i2.6239

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dapat bertindak sebagai lembaga Adjudikator terhadap terjadinya pelanggaran administrasi pemilu serta kewenangan dikeluarkanya putusan  Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam sistem hukum administrasi di Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisa peraturan Perundang-Undangan baik Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian menujukkan bahwa : Pertama, Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam kedudukanya dalam peradilan administrasi pemilu diberikan kewenangan sebagai lembaga yang dapat memberikan putusan terhadap terjadinya pelanggaran administrasi pemilu. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam memberikan putusan dapat dilakukan melalui proses Adjudikasi. Kedua,  putusan Adjudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dianggap masih memiliki kelemahan kekuatan hukum dalam sistem peradilan administrasi karena putusan tersebut sekalipun memiliki kewenangan untuk diajukan banding akan tetapi banding yang diajukan olek lembaga Komisi Pemilihan Umum diajukan ke Peradilan tingkat pertama yakni, Peradilan Tata Usaha Negara. Semestinya banding banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum secara normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diajukan ke Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara. Kata Kunci : Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peradilan Administrasi,                      Pemilihan Umum