Fitriana, Diah Anggela
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Perbedaan Makna antara Ujaran Kebencian (Hatespeech) dan Ujaran Ketidaksukaan (Dislike) terhadap Penerapan Hukum Pidana Indonesia Diah Anggela Fitriana; Fitriana, Diah Anggela
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 3 No 03 (2024): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v3i03.1533

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaruh perbedaan makna antara ujaran kebencian (hatespeech) dan ujaran ketidaksukaan (dislike) terhadap penerapan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks KUHP baru tahun 2023. Latar belakang masalah adalah ketidakjelasan batas antara ujaran kebencian dan ujaran ketidaksukaan yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana perbedaan pemahaman atas kedua konsep tersebut mempengaruhi proses penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Populasi penelitian mencakup aparat penegak hukum, akademisi hukum, dan masyarakat umum, dengan sampel ditentukan melalui teknik purposive sampling. Data dianalisis menggunakan teknik analisis regresi dan analisis konten untuk menggali hubungan dan perbedaan signifikan antara kedua konsep tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan makna yang tidak jelas antara ujaran kebencian dan ujaran ketidaksukaan berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda dalam penegakan hukum pidana, yang berdampak pada ketidakadilan bagi individu tertentu. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis empiris mengenai dampak perbedaan makna tersebut terhadap penerapan hukum di Indonesia. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya revisi dan klarifikasi regulasi hukum pidana untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam konteks ujaran di Indonesia.