UU No. 1 TAHUN 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkanbahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, danmendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasarmanusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watakserta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesiaseutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Selain itu, UU tersebut jugamengamanatkan bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan danmemberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagimasyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yangberbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuanfungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yangmampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi,otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara. Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan kawasan perumahan dalam jangka pendek,menengah dan panjang, dilakukan pembangunan perumahan dalam skala besar melaluipengembangan Lingkungan Hunian Siap Bangun yang bertujuan antara lain untukmencegah tumbuh berkembangnya perumahan secara sporadis (sprawl), penyediaantanah yang relatif mudah dan murah, dan mengefisienkan penyediaan infrastruktur..