Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak cipta kreator tiktok atas kontenciptaannya dan untuk mengetahui Bagaimana penyelesaian sengketa atas hak cipta kreator tiktoksebagai karya sinematografi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasilpenelitian menyatakan bahwa pengaturan perlindungan hak cipta terhadap konten dalam aplikasitiktok diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuanlayanan aplikasi tiktok yang melarang seseorang untuk mendistribusikan dan memperbanyakkonten tiktok untuk tujuan komersil. Adapun pertanggung jawaban terhadap pemilik kontentiktok yang disebarluaskan tanpa izin yaitu sanksi bagi penyebar vidio tiktok sesuai Pasal 113ayat 3 Undang-undang Hak Cipta.