Sofiyaturrozibala
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBOROSAN MAKANAN DALAM MUKBANG: TINJAUAN AL-QUR’AN TENTANG ISRAF DI ERA DIGITAL Sofiyaturrozibala; Luthviyah Romziana
Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Vol. 10 No. 02 (2025): Volume 10 No. 02 Juni 2025 In Build
Publisher : Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar FKIP Universitas Pasundan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23969/jp.v10i02.25251

Abstract

Fenomena Mukbang sebagai konten digital yang menampilkan seseorang mengonsumsi makanan dalam jumlah besar telah menjadi tren global, termasuk di Indonesia. Namun, praktik ini menimbulkan pertanyaan etis, terutama dalam konteks ajaran Islam yang menekankan kesederhanaan dan larangan terhadap pemborosan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan al-Qur’an terhadap Mukbang dalam kaitannya dengan pemborosan makanan, dan mengkaji konsep israf dalam al-Qur’an dan merelevansikannya dengan fenomena Mukbang sebagai bagian dari budaya digital kontemporer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan analisis tematik terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan perilaku Mukbang dan israf menurut al-Qur’an. Hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa pandangan al-Qur’an terhadap Mukbang dan pemborosan makanan menunjukkan praktik Mukbang terutama yang dilakukan secara berlebihan dan tidak sesuai kebutuhan termasuk dalam kategori israf atau pemborosan yang dilarang dalam Islam. Al-Qur’an secara tegas, seperti dalam QS. Al-A’raf [7]:31 dan QS. Al-Baqarah [2]:168, menekankan pentingnya sikap moderat dalam konsumsi dan melarang perilaku berlebih-lebihan. Selain itu, Mukbang juga dapat menyebarkan gaya hidup tidak sehat, yang bertentangan dengan prinsip Islam tentang menjaga kesehatan sebagai bagian dari tanggung jawab pribadi. Oleh karena itu, meskipun Mukbang berkembang sebagai hiburan modern, dalam pandangan Islam, praktik ini bisa dinilai bertentangan dengan ajaran al-Qur’an yang menekankan keseimbangan, moderasi, dan etika konsumsi.