Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Di era digitalisasi, penggunaan e-filing atau laporan pajak elektronik menjadi cara yang populer dan efisien untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jurnal ini menjelaskan peran relawan pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tujuan dari melakukan studi untuk memahami atau meneliti lebih lanjut tentang sejauh mana peran relawan pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Data diperoleh dari hasil wawancara terhadap Individu yang mengajukan laporan SPT. Hasil penelitian yang diperoleh peneliti yaitu; entri elektronik menyederhanakan proses pelaporan dengan menghilangkan kebutuhan untuk mengisi dan menyerahkan formulir secara manual. Wajib Pajak memiliki kemampuan untuk mengisi dan mengirimkan SPT secara daring menggunakan portal pajak yang disediakan pemerintah dan penggunaan e-filing memungkinkan wajib pajak dengan mudah melacak dan memantau status penyampaian SPT mereka. Anda bisa melihat apakah SPT Anda sudah diterima, sedang diproses, atau sudah disetujui. Hal ini memberikan transparansi dan keamanan kepada wajib pajak mengenai status pengajuan mereka. Selain itu, sistem entri elektronik secara otomatis memvalidasi data yang dimasukkan oleh wajib pajak sehingga mengurangi risiko kesalahan pengisian yang dapat terjadi pada proses manual. Terakhir, penggunaan e-filing membantu pemerintah mengelola dan mengumpulkan data perpajakan dengan lebih efisien data yang dikirimkan secara elektronik dapat dengan mudah diproses dan dianalisis oleh sistem komputer, sehingga pemerintah dapat mengidentifikasi potensi penipuan dan mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan. Secara keseluruhan, Penggunaan sistem pengisian elektronik (e-filing) dalam penyampaian SPT Wajib Pajak orang pribadi berperan penting dalam mempermudah proses pelaporan, meningkatkan transparansi, mengurangi human error, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan data perpajakan pemerintah.