Rasisme merupakan bentuk tindakan atau kepercayaan yang mencerminkan bahwa manusia dapat dibagi menjadi entitas biologis terpisah dan eksklusif yang disebut "ras".Terjadinya pembedaan perlakuan dari ras menjadi pendorong terjadinya rasisme. Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Metode penelitian deskriptif adalah pendekatan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan atau menguraikan suatu fenomena atau situasi dengan sebaik mungkin. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, yaitu penulis mengumpulkan sumber-sumber tekstual antara lain buku, jurnal, dan artikel. Di Indonesia sendiri telah ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2008 tentang Pengapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Pasal 4 mengenai Tindakan Diskriminatif: Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa : 1. Memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis 2. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: Meskipun terdapat Undang-undang tertulis, masyarakat Indonesia masih tidak jera dan terus melakukan tindakan-tindakan rasisme. Oleh sebab itu, penting bagi warga Indonesia untuk meningkatkan kesadaran mengenai wawasan nusantara yang merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan geografinya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945. Dalam Pancasila sendiri telah dihadirkan asas agama, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan sosial sebagai dasar negara.Pancasila mengajarkan toleransi, persatuan, dan keadilan sosial.