Kriteria penentuan persamaan unsur pokok pada suatu merek terkenal yaitu adanya kemiripan gambar, bunyi, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, baik terhadap barang atau jasa yang sejenis maupun tidak sejenis yang didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat, reputasi merek yang diperoleh karena promosi besar-besaran, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Dampak sengketa merek dari putusan Mahkamah Agung Republik Nomor 1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017 antara EIK Engineering SDN, BHD melawan PT. Engineering Indonesia Karya. Rumusan Permasalahan penelitian ini yaitu Bagaimana penyelesaian sengketa merek yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis; Bagaimana akibat hukum Sengketa Persamaan Merek pada pokoknya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1300K/Pdt.Sus-HKI/2017; Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek mesin pengeruk EIK yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis sudah memenuhi kepastian hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017); bagi pemilik merek yang telah terdaftar dan terkenal agar selalu melindungi mereknya yaitu dengan memperhatikan adanya itikad tidak baik dari pemilik merek lain. Apabila terdapat merek lain yang telah terdaftar di Dirjen HKI dan diumumkan dalam Berita Umum Merek, maka pemilik merek yang telah terdaftar terlebih dahulu segera mengajukan keberatan dan pembatalan merek tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian normative dan bersifat deskriptif analisis penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan data kepustakaan dan dilakukan dengan cara menghimpun dan melakukan sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil Penelitian ini disimpulkan bahwa kekuatan unsur itikad baik pada pelindungan pelaksanaan pendaftaran merek di Indonesia yang terjadi pelanggaran merek dapat dikatakan masih belum dapat memberikan kepastian hukum dan pelindungan keadilan terhadap pendaftaran merek pada merek terkenal yang memiliki persamaan merek pada pokoknya .berdasarkan pasal 76 undang undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis harus dasar untuk membatalkan merek yang memiliki persamaan keseluruhan atau pokoknya untuk barang sejenis merek palsu untuk mencegah pelanggaran merek yang dengan unsur itikad tidak baik.