Akta Jual-Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT termasuk sebagai akta otentik. Akta Jual-Beli PPAT dapat disangkal kebenarannya apabila pihak yang menyangkalnya dapat membuktikan kesalahan pada isi Akta Jual-Beli PPAT tersebut. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana keabsahan akta jual beli yang dibuat dengan dasar perikatan jual beli cacat hukum, Bagaimana akibat hukum pembatalan oleh hakim terhadap akta jual beli yang dibuat PPAT cacat hukum, Bagaimana analisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 terkait pembatalan akta jual beli PPAT. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Keabsahan akta jual beli yang dibuat dengan dasar perikatan jual beli cacat hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 adalah tidak terpenuhinya syarat subjektif dari syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum pembatalan oleh hakim terhadap akta jual beli yang dibuat PPAT adalah semua keadaan harus dikembalikan pada keadaan semula ketika belum terjadi perbuatan hukum dalam akta yang bersangkutan sehinga pihak lain dalam perjanjian yang telah menerima prestasi dari pihak lain wajib mengembalikannya dan PPAT yang membuat akta tersebut dapat diminta pertanggung jawaban. Dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 terkait pembatalan akta jual beli PPAT adalah perbuatan Tergugat II (SH. Wesly Pangaribuan) sebagai pembeli beritikad tidak baik sebab membeli objek sengketa milik para penggugat tanpa bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kepada para penggugat, dan PPAT Nurcahaya Batubara,SH.MKn (Tergugat IV) telah membuat akta pengikatan jual beli tidak dihadapan para penggugat dan tergugat II dan tidak membacakan isi akta