Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap bank digital syariah sangat tinggi, oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana regulasi dan perlindungan nasabah bank digital syariah di Indonesia. Transformasi digital banking menjadi isu penting dalam industri perbankan saat ini. Disrupsi digital telah mengubah cara orang melakukan bisnis dan bertransaksi. Namun demikian masih banyak persoalan yang dihadapi dalam melakukan transformasi digital. Perubahan yang dirasakan di era digital saat ini telah mempengaruhi beberapa aspek, termasuk industri keuangan pada perbankan syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi industri perbankan syariah dalam menghadapi era digital. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi industri perbankan syariah dalam menghadapi era digital dapat dilakukan dengan memberikan bentuk pelayanan dan perhatian yang baik kepada nasabah. Selain berbagai layanan yang memudahkan nasabah, seperti Internet Banking, berbagai layanan lainnya dapat membantu. Kedua, phone banking merupakan sarana penting untuk berinteraksi dengan konstituen. Ketiga, terdapat cara untuk mendatangi bank dengan menggunakan pesan singkat. Keempat, adalah adanya layanan mobile banking, dalam hal ini bank dapat bekerja sama dengan operator jaringan seluler lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyentuh sektor perbankan. Sebagai salah satu upaya peningkatan kapabilitas bank, pemanfaatan perkembangan teknologi informasi secara lebih optimal merupakan prasyarat dalam mendukung inovasi layanan bank. Oleh karena itu, digital banking menjadi peluang bisnis yang sangat potensial serta sebuah keniscayaan yang tidak terelakkan pada sektor perbankan di era digital. Selain dapat meningkatkan efisiensi kegiatan 6operasional bank, digital banking dapat meningkatkan kualitas pelayanan bank konvensional dan bank syariah kepada nasabah dalam bertransaksi. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Adapun bentukbentuk layanan e-Banking yang dapat digunakan pada bank konvensional dan bank syariah yaitu ATM (Automated Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), internet banking, SMS banking, mobile banking, e-Commerce, phone banking, dan video banking.