Studi kelayakan bisnis merupakan tahap awal yang krusial dalam proses pendirian dan pengembangan usaha. Dalam konteks ekonomi Islam, studi ini memiliki dimensi tambahan yang membedakannya dari pendekatan konvensional, yaitu adanya keharusan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pendekatan studi kelayakan bisnis dari perspektif ekonomi Islam serta menyoroti perbedaan utama dengan pendekatan konvensional. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kelayakan usaha dalam Islam mencakup lima aspek utama studi konvensional: pasar, teknis, manajemen, hukum, dan keuangan, serta ditambah satu aspek penting yaitu kepatuhan syariah. Studi ini diharapkan dapat memberikan kerangka evaluasi yang lebih holistik dan Islami bagi para pelaku bisnis Muslim.