Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PBB Amirah Shabrina Ilra; Marsya Aprilya
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 6 (2025): JUNI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Pajak ini muncul karena adanya manfaat atau nilai sosial ekonomi yang diperoleh orang pribadi atau badan dari kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Sebagai contoh, ketika seseorang ingin mendirikan sebuah usaha yang melibatkan banyak karyawan, maka dibutuhkan kantor. Kantor yang berupa bangunan tersebut dikenakan kewajiban membayar PBB. Pajak ini bersifat kebendaan, artinya besar kecilnya pajak ditentukan berdasarkan kondisi fisik objek tanah atau bangunan. Objek pajak berupa bumi antara lain sawah, ladang, kebun, pekarangan, dan pertambangan. Sementara itu, objek pajak berupa bangunan antara lain rumah tinggal, bangunan tempat usaha, bangunan bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol. Sementara itu, subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memanfaatkan bumi, memiliki atau menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan.