Penelitian bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja pengantar paket berdasarkan Internasional Commission of Jurists 1965. Pekerja pengantar paket sering kali menghadapi ketidakpastian status hukum sebagai pekerja yang berdampak pada perlindungan hak-hak fundamental mereka. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif yang meneliti dan mengkaji sumber bahan hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat gap antara prinsip-prinsip perlindungan hak-hak pekerja pengantar paket yang diamanatkan oleh Internasional Commission of Jurists (ICJ) 1965 dengan implementasi praktis di lapangan. Pekerja pengantar paket seringkali diklasifikasikan sebagai mitra independent. Hal ini mengakibatkan mereka berada dalam status hukum yang ambigu, sehingga mengakibatkan kurangnya akses perlindungan sosial, upah tidak layak, jam kerja yang tidak menentu, dan minimnya hak untuk berserikat. Oleh karena itu, implementasi prinsip-prinsip Internasional Commission of Jurists 1965 yang menekankan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi pekerja pengantar paket.