Keberadaan PKL di Kota Tasikmalaya bisa dengan mudah ditemukan di jalan-jalan utama kota, pusat-pusat keramaian, dan ruang-ruang publik lainnya, terutama dapat ditemukan di dua kecamatan yang menempati jantung kota, yaitu Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tawang. Keberadaan pedagang kaki lima pada lokasi-lokasi tersebut umumnya tidak teratur dengan bentuk wadah fisik yang beragam berupa kios-kios kecil yang dibentuk seadanya, sehingga memberi kesan kumuh dan menurunkan estetika kota. Berkembangnya kegiatan pedagang kaki lima yang tidak tertata ini, menyebabkan terganggunya sendi-sendi kegiatan kota, seperti PKL yang menempati ruang publik mengakibatkan pengurangan ruang terbuka hijau, pemanfaatan trotoar yang mengganggu sirkulasi pejalan, pemanfaatan badan jalan yang mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan. Dalam penanganan PKL ini Pemerintah Kota Tasikmalaya telah melakukan beberapa upaya melalui beberapa kebijakan, namun kondisi yang terjadi di lapangan memperlihatkan kebijakan yang dibuat tidak sepenuhnya berhasil diterapkan karena masih ada kekurangan dalam pelaksanaan implementasinya, seperti belum ada juklak/juknis yang mengaturnya termasuk masih lemahnya dalam pengawasan. Penulisan makalah ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam upaya penanganan PKL di kawasan pusat Kota Tasikmalaya. Melalui kebijakan ini diharapkan dapat terwujud kegiatan perdagangan kaki lima yang terkendali dan tertata dengan baik, sehingga dapat tercipta lingkungan kota yang tertib, nyaman, indah, dan menjadi daya tarik pusat kota.