Tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit merupakan salah satu kejahatan yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi finansial dan transaksi elektronik. Penyalahgunaan ini dapat mencakup berbagai tindakan ilegal, seperti penggunaan kartu kredit tanpa izin, penipuan, atau pemalsuan dokumen yang melibatkan transaksi kartu kredit. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana dan pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit di Indonesia. Pembahasan ini mencakup dasar hukum yang mengatur tindak pidana tersebut, jenis pelanggaran yang sering terjadi, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku, baik berupa pidana penjara maupun denda. Selain itu, artikel ini juga membahas pertanggungjawaban hukum, baik secara individu maupun korporasi, yang dapat terlibat dalam penyalahgunaan kartu kredit. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pentingnya penegakan hukum yang efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan kartu kredit, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk mengurangi potensi kejahatan serupa di masa depan.