This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN NOMOR 3/PDT.SUS.HKI/MERK/2021/PN.NIAGA.SBY TENTANG SENGKETA MERK DAGANG ANTARA GUDANG GARAM DENGAN GUDANG BARU Setyawan, Wahyu Adji; Ratnawati, Efrida
UNES Law Review Vol. 5 No. 2 (2022)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i2.336

Abstract

Tujuan dari penulisan ini untuk membahas tentang permasalahan sengketa hak merk antara Gudang Garam dengan Gudang Baru terkait nama dan logo lukisan. Permasalahan yang terjadi yaitu perselisihan terkait dengan nama Merk dan lukisan yang terpajang di produk Gudang Baru. Hukum di Indonesia mengatur dua cara dalam menyelesaikan persoalan tentang HaKi (Hak Kekayaan Intelektual) dengan cara litigasi atau non litigasi. Undang-udang mengenai HaKi secara spesifik yaiitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan atas merk. Hal yang akan dikaji pada penelitian ini yaitu Pertama, berkaitan dengan peraturan HaKi sengketa merk antara Gudang Garam dan Gudang Baru dan kedua isi dan pertimbangan hukum hakim dalam perkara sengketa hak merk antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Penulis dalam penelitian ini akan secara khusus mengkaji persoalan hak merk antara Gudang Garam dengan Gudang Baru. Penelitian ini memakai metode hokum normatif dan pengumpulan data menggunakan pengumpulan data primer serta dengan pendekatan kepustakaan atau konseptual. Penelitian ini dalam menganalisis data penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hail Penelitian menyebutkan bahwa Gudang Baru telah melanggar ketentuan tentang pendaftaran Merk sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU merk dan indikasi geografis N 20 Tahun 2016 juncto Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merk yang berhubungan dengan nama Merk dan lukisan Gudang Garam yang disebut sebagai merk terkenal.