Munculnya banyak usaha di masyarakat salah satunya usaha jasa laundry, tidak sedikit dari pelaku usaha dalam usaha tersebut mencantumkan ketentuan yang disebut dengan klausula untuk mempercepat proses transaksi yang ada di dalam nota laundry yang isinya dibuat secara sepihak tanpa adanya negosiasi dengan pelanggan pengguna jasa laundry tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat rumusan masalah Bagaimana tanggung jawab pemilik usaha laundry terhadap kehilangan atau kerusakan barang dengan adanya klausula eksonerasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara empiris normatif, yang berfokus pada perilaku masyarakat dan penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data dari pihak-pihak yang bersangkutan dan berdasarkan bahan hukum utama dengan mengkaji teori, konsep, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab dari pelanggan, dan tidak bertanggung jawab dengan kelalaian dari pelaku usaha, sikap dari pelaku usaha terhadap complain dari pelanggan tersebut sangat merugikan pihak pelanggan karena pelaku usaha tidak amanah.