This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana pada Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Hasna, Nada Putri; Firmansyah, Hery
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1370

Abstract

Kemunculan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada tahun 2019 sukses menggemparkan dunia. Asal mula munculnya virus ini berasal dari negara China tepatnya di wilayah Wuhan dan diduga disebabkan oleh hewan kelelawar. Seseorang yang terjangkit virus COVID-19 ditandai dengan adanya gejala peradangan pada paru- paru atau dikenal dengan sebutan pneumonia tetapi hal ini masih belum dapat dipastikan kebenarannya.1 Virus COVID-19 memiliki penularan yang begitu cepat meskipun angka kematiannya relatif rendah. Sanksi yang dijatuhkan harus sejalan dengan hukum dan kebijakan yang berlaku serta mempertimbangkan seriusnya pelanggaran, niat pelaku, dan dampaknya pada masyarakat. Selain itu, hakim harus memastikan bahwa keputusannya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan bahwa proses hukum dijalankan dengan adil. Hakim juga mungkin mempertimbangkan faktor-faktor individu, seperti rekam jejak terdakwa dan apakah mereka telah mengakui kesalahan mereka. Terdapat beberapa alasan hakim yang menyebabkan sanksi Rachel Vennya hanya bersifat percobaan, antara lain: pertama, Rachel Vennya bertindak kooperatif kepada kepolisian atau tidak berbelit-belit dan langsung mengakui kesalahannya sehingga memudahkan. Apabila alasan tersebut menjadi acuan untuk kasus yang serupa, maka akan mengakibatkan banyak masyarakat yang menganggap hukum yang belaku tidak sesuai dengan aturan yang tertulis dan tidak adanya efek jera bagi para pelaku. Kondisi Pandemi Covid-19, dibutuhkan kepatuhan masyarakat atas aturan yang ad untuk menjaga kepercayaan publik.