This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Mengenai Hak Asuh Anak Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Pihak Mantan Istri Maupun Mantan Suami Ramadhan, Refie
UNES Law Review Vol. 7 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2262

Abstract

Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019/PA.Cbn Jo Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp Jo 22/Pdt.G/2021/PTA.Smd tentunya bertentangan dengan Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti menemukan dua permasalahan, yaitu (1) Perlindungan Hukum Kepada Anak Menurut Hak Asasi Anak Dan Hak Asasi Manusia Dalam Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019/PA.Cbn Jo Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp Jo 22/Pdt.G/2021/PTA.Smd (2) Akibat Hukum Dari Tidak Dilaksanakannya Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019/PA.Cbn Jo Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp Jo 22/Pdt.G/2021/PTA.Smd mengenai gugatan hak asuh anak oleh pihak mantan istri dan suami dan (3) Solusi Dari Kasus Tidak Dilaksanakannya Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019/PA.Cbn Jo Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp Jo 22/Pdt.G/2021/PTA.Smd Mengenai Gugatan Hak Asuh Anak Oleh Pihak Mantan Istri Atau Suami. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Tahap penelitian yaitu tahap kepustakaan yang digunakan untuk mendapatkan data sekunder yang terdiri dari bahan primer, sekunder, dan tersier. Dalam jurnal ini, peneliti memakai metode yuridis kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa Perlindungan hukum kepada anak menurut Hak Asasi Anak dan Hak Asasi Manusia dalam Putusan Nomor 1042/Pdt.G/2019/PA.Cbn Jo Putusan Nomor 292/Pdt.G/2019/PTA.Bdg dan Putusan Nomor 1365/Pdt.G/2021/PA.Bpp Jo 22/Pdt.G/2021/PTA.Smd adalah Pasal 41 huruf a UU No 16 Tahun 2019, Pasal 29 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014, Pasal 59 UU No 39 Tahun 1999, Yurisprudensi No 126 K/Pdt/2001 dan 110 K/AG/2007 serta SEMA Nomor 1 Tahun 2017, namun kenyataan menunjukkan perlindungan hokum kepada anak dalam putusan tersebut tidak diterapkan karena anak tidak diberikan akses untuk bertemu dengan ibunya. Akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan tersebut mengenai gugatan hak asuh anak oleh pihak mantan istri dan suami adalah telah melakukan PMH yang ditentukan dalam Pasal 1365 KUHperdata karena telah melanggar Pasal 41 huruf a UU No 16 Tahun 2019, Pasal 29 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014, Pasal 59 UU No 39 Tahun 1999, Yurisprudensi 126 K/Pdt/2001 dan 110 K/AG/2007 serta SEMA Nomor 1 Tahun 2017 akibatnya tidak dilaksanakannya putusan tersebut terhadap anak secara fisik tidak dapat bertemu dengan ibunya, dan secara psikologis tidak dapat memenuhi hasrat untuk diasuh oleh ibunya. Solusi dari kasus tidak dilaksanakannya putusan tersebut mengenai gugatan hak asuh anak oleh pihak mantan istri atau suami adalah dimana pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara.