Data global dari WHO tenaga kesehatan dan sosial 67% didominasi oleh perempuan dari pada laki-laki. Tenaga medis dan tenaga kesehatan salah satunya mencakup perawat, perawat lebih dari 50% di Indonesia didominasi oleh perempuan. Seorang perawat yang bekerja di rumah sakit seringkali mendapatkan shift untuk bekerja dimalam hari. Mengenai pekerja perempuan dalam ketentuan hukum diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peraturan perundang-undang yang berlaku bagi pekerja perempuan yang bekerja sebagai perawat di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktiral atau yuridis normatif. Hasil dari penelitian, pekerja perempuan secara internasional diatur dalam Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958 dan Nomor 100 Tahun 1951. Secara nasional mempekerjakan pekerja perempuan diatur dalam UU Ketanagakerjaan yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Hasil penelitian, sektor kesehatan tidak masuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih, padahal ada kalanya untuk perawat bisa jadi bekerja melebihi jam kerja. Dalam hal muatan Pasal 76 ayat (4) UU Ketenagakerjaan terkait dengan penyediaan angkutan antar jembut, dimana dalam pasal tersebut pengusaha wajib menyediakan angkutan apabila pekerja/atau buruh perempuan yang berangkat bekerja dan pulang kerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, sedangkan untuk shift malam rata-sata setiap rumah sakit mulai dari 21.00 sampai dengan 07.00, maka apakah pasal tersebut berlaku untuk pekerja perawat perempuan di rumah sakit atau hal ini bergantung kepada pihak pengusaha atau rumah sakit.