Pengadaan tanah untuk kepentingan publik sering kali penting untuk pembangunan, namun sering juga menimbulkan masalah, terutama dalam hal pemberian kompensasi yang tidak sesuai kepada pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami akibat hukum dari ketidaksesuaian tersebut dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif, dengan mengumpulkan data dari studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian dalam ganti rugi dapat menyebabkan kerugian ekonomi dan masalah hukum bagi pemilik tanah. Namun, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur mekanisme yang transparan dan adil dalam menentukan ganti rugi, yang mencakup nilai tanah, bangunan, tanaman, serta kerugian fisik dan non-fisik.. Proses ini memastikan mekanisme yang transparan dan adil dalam pemberian ganti rugi. Ketidaksesuaian penilaian dapat menimbulkan sengketa, namun pemilik tanah memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum preventif dan represif melalui pengadilan. Penelitian ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan tanah agar kepentingan publik bisa terpenuhi tanpa mengabaikan hak pemilik tanah.