Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu "Halo-Halo Bandung" yang diubah tanpa izin pemegang hak cipta. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang berlaku di Indonesia terkait hak cipta dan bagaimana perlindungan terhadap karya cipta dan pemegang hak cipta dapat diterapkan dalam kasus seperti yang dihadapi oleh lagu "Halo-Halo Bandung". Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data dari studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta wawancara dengan ahli waris selaku pemegang hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan dasar yang cukup untuk melindungi hak cipta, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran hak cipta, terutama dalam konteks digital. Implikasi dari penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut dalam undang-undang hak cipta serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat terhadap pentingnya melindungi karya cipta dari penggunaan yang tidak sah