Abstract This research intends to conceptually examine the legal status of credit insurance agreements on customer collateral and customer obligations towards claims paid by insurance. This research uses a normative or doctrinal legal research form that is descriptive analysis. The data used is secondary data obtained through literature studies. The analysis of this research data was carried out qualitatively through legal argumentation reasoning. From the results of the study, it was found that the status of collateral guaranteed to the bank in credit insurance is entirely the responsibility of the bank and if there is a default by the debtor, the collateral will be an addition to the repayment of the remaining credit if the claim made by the insurance party to the bank is not sufficient for the nominal remaining credit of the debtor. The debtor's obligations have been clearly regulated in the credit agreement clause where the debtor must insure immovable property that will be used as collateral in the credit agreement by burdening it with a mortgage. Keywords: Agreements; Bank"™s customers; Claim collateral; Credit insurance Abstrak Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji secara konseptual mengenai status hukum dari perjanjian asuransi kredit atas agunan nasabah serta kewajiban nasabah terhadap klaim yang dibayarkan oleh asuransi.Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Analisis data penelitian ini dilakukan secara kualitatif melalui penalaran argumentasi hukum.Dari hasil penelitian didapatkan temuan bahwa status agunan yang dijaminkan kepada pihak bank dalam asuransi kredit sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak bank dan jika terjadi kegagalan bayar oleh pihak debitur agunan tersebut akan menjadi tambahan dalam pelunasan sisa kredit jika klaim yang dilakukan pihak asuransi kepada bank tidak mencukupi nominal sisa kredit debitur. Kewajiban debitur telah diatur secara jelas di dalam klausa perjanjian kredit dimana debitur untuk mengasuransikan harta benda tidak bergerak yang akan dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit dengan cara membebaninya dengan hak tanggungan. Kata Kunci: Agunan klaim; Asuransi kredit; Nasabah; Perjanjian