Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REGULASI DAN MODAL MANUSIA DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA Ovianingsih, Ovianingsih
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No 1 Tahun 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i1.24066

Abstract

Penelitian tentang pengaruh dan hubungan SDM dengan kinerja organisasi telah dibahas dalam banyak penelitian. Namun, dari penelitian-penelitian tersebut, hanya sedikit yang membahas keterkaitan modal manusia dalam sektor publik. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan manajemen UU ASN serta peran modal manusia dalam meningkatkan kinerja ASN. Jenis penelitian yang akan digunakan merupakan deksriptif kualitatif dengan teknik penelitian adalah observasi dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, dimensi human kapital merupakan kunci penting untuk meningkatkan kinerja dan pengembangan karir ASN di organisasi pemerintahan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 12 ASN. Aturan ini sekaligus menjadi pedoman dalam kerangka kerja ASN pada semua lini kelembagaan. Modal manusia merupakan dimensi kualitatif dari sumber daya manusia. Dalam hal ini diketahui bahwa instansi pemerintah masih terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (pegawai ASN) yang merupakan faktor terpenting dalam keberhasilan instansi pemerintah. Jalan yang ditempuh untuk mengakumulasi modal manusia adalah melalui pengembangan karir pegawai ASN, yang meliputi proses peningkatan keterampilan kerja dan diharapkan memiliki kemampuan untuk meningkatkan prestasi kerja pada jabatannya. Keahlian, keterampilan dan pengetahuan dapat ditingkatkan melalui proses pendidikan yang baik dan menjaga kondisi kesehatan. Sehingga dimensi human capital berada di dalam internal ASN itu sendiri dan tidak tergantung pada budaya organisasi yang terkait.