Setiap orang yang menikah, tentu mendambakan rumah tangga yang harmonis, tentram, dan bahagia. kadang kala rumah tangga yang dibina dengan ikatan pernikahan tersebut menjadi tidak seindah yang dibayangkan. Persoalan di dalam rumah tangga sering timbul setiap hari, ditambah lagi keunikan-keunikan dari masing-masing pasangan, sehingga menjadikan rumah tangga itu menjadi hambar. Apabila kondisi sudah demikian, maka tidak heran jika kadang timbul perselingkuhan, perselisihan, disharmonisasi di antara mereka. Penelitian ini penting dilakukan ingin mengatahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai talak Nomor: 734/PDT.G/2020/P.Kb. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yang bersifat deskritif analitis. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang bersifat kualitatif dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Menurut taufik makaro Putusan Hakim sebagai pernyataan yang dikemukakan oleh Hakim, sebagai pejabat yang diberikan wewenang yang di mana diucapkan di persidangan yang bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Berdasarkan hasil penelitian Seorang hakim dalam memutuskan perkara perceraian pada Putusan Nomor: 734/Pdt.G/2023/PA.Pkb bahwa dalam putusan cerai gugat tersebut Majelis Hakim Memberikan Putusan yang amarnya mengabulkan gugatan dengan berdasarkan kepada alat bukti yang diajukan Pemohon. Begitu pula yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan cerai gugat sesuai dengan KHUPerdata pada pasal 1866 adalah alat bukti yang diajukan Pemohon telah sesuai dan sah menurut Undang- Undang.