Lahirnya Ombudsman Republik Indonesia adalah salah satu upaya dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Pelayanan terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Indonesia juga tidak luput dari ruang lingkup pelayanan Ombudsman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif deskriptif. Normatif deskriptif, yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara memaparkan data-data yang ditemukan di lapangan dengan menganalisisnya untuk mendaparkan kesimpulan yang benar dan akurat. Kesimpulan pada penelitian ini adalah terdapat adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga mengakibatkan pertentangan terhadap sebagian izin lokasi perkebunan PT. Pinago Utama, Tbk. Hal ini membuat pihak PT. pinago Utama, Tbk membuat laporan kepada Ombudsmen Repbulik Indonesia. Menanggapi hal ini, Ombudsmen melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi dan menyatakan bahwa telah terjadi tindakan pengabaian kewajiban hukum dalam penerbitan Keputusan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutnan mengeluarkan surat keputusan baru dalam rangka mengembalikan lahan PT. Pinago Utama, Tbk dari Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.