Konsep hadanah dalam fiqh klasik berakar pada kewajiban pemeliharaan dan pengasuhan anak oleh ibu dalam fase awal kehidupan, namun memiliki keterbatasan dalam merespons kompleksitas realitas sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang konsep hadanah dalam tradisi fiqh empat mazhab serta menilai relevansinya terhadap ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, khususnya dalam Pasal 105. Dengan menggunakan pendekatan studi pustaka dan analisis kualitatif berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, artikel ini menyoroti pentingnya transformasi pemikiran hukum Islam yang lebih adaptif dan humanistik. Penelitian menunjukkan bahwa fiqh klasik, meskipun memiliki fondasi normatif yang kuat, belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek psikologis, emosional, dan kesejahteraan anak secara holistik. Sementara itu, KHI memberikan langkah awal dalam reformasi hukum hadanah di Indonesia, namun masih bersifat rigid dan memerlukan pendekatan kontekstual dalam implementasinya. Oleh karena itu, rekonstruksi hukum hadanah harus diarahkan pada penguatan prinsip best interest of the child, integrasi nilai maqāṣid al-syarī‘ah seperti ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl, serta penyusunan kebijakan hukum keluarga Islam yang responsif terhadap kebutuhan riil anak dan tantangan zaman modern. Kata Kunci: Hadanah, Fiqh Klasik, Kompilasi Hukum Islam.