Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mowea dan Resolusi Konflik dalam Perizinan Masyarakat Tolaki Ukryansah, Ukryansah
KALOSARA: Family Law Review Vol. 4 No. 1 (2024): Kalosara: Family Law Review
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/kalosara.v4i1.6894

Abstract

Penelitian ini mengangkat persoalan pelaksanaan mowea sebagai resolusi konflik akibat perzinaan dalam masyarakat suku tolaki di kec. abuki kab. konawe yang bertujuan untuk mengetahui Bagaimana proses pelaksanaan hukum mowea adat Tolaki dalam perkara perzinaan di Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe dan bagaimana tinjauan Maslahah terhadap hukum Mowea adat Tolaki dalam perkara perzinaan di Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan jenis penelitian hukum normatif emperis. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan bahwa: A. Proses pelaksanaan hukum mowea adat tolaki dalam perkara perzinaan adalah: a) Tahap pertama mombesara, (1) Tokoh adat (puutobu), tolea, pabitara dan pemerintah membuat berita acara, (2) Tolea yang mewakili keluarga laki-laki pihak pertama melakukan adat mombesara atau peletakan adat, (3) Tolea pada saat mombesara menggucapkan kalimat dan mantra adat yang pada kalimatnya berisi tentang permohonan maaf, (4) . b) membayar tunai denda adat, (1) Pondondo woroko yakni 1 ekor kerbau atau sapi, (2) Posehe wonua, 1 ekor kerbau, (3) Petongo, 1 pis kaci, (4) Pebubusi, 1 buah cerek tembaga, (5) 1 buah parang Taawu, (6) Pombuleako onggoso, mengembalikan seluru biaya; B. Tinjauan maslahah terhadap hukum mowea adat tolaki dalam perkara perzinaan; tujuan di laksanakan mowea adalah untuk menghindari terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh suami yang tidak terima istrinya di rampas oleh laki-laki lain. Jika di lihat dari maksud dan tujuan terjadinya pelaksanaan mowea maka mowea tersebut sejalan dengan maslahah yaitu sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan (kerusakan) bagi manusia, sejalan dengan tujuan syara' dalam menetapkan hukum.