Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Lumanga Merepisi Pada Adat Suku Moronene Safitri, Fatimah
KALOSARA: Family Law Review Vol. 3 No. 2 (2023): Kalosara: Family Law Review
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31332/kalosara.v3i2.7843

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian lumanga merepisi pada adat suku moronene. Penelitian menggunakan yuridis-empiris dengan pendekatan kasuistik dan metode kualitatif. Lumanga Merepisi adalah perkawinan yang dilakukan tidak sesuai prosedur adat karena telah terjadi pelanggaran adat (hamil duluan, kedapatan melakukan hubungan seksual di luar nikah dll) prosesi adat dimulai dengan mekuai (proses pengakuan dari pihak laki-laki yang diwakilkan kepada seorang orang tua biasanya yang selalu menjadi tolea dalam kampung tersebut), lalu pembahasan pembayaran sanksi adat yang ditentukan oleh keluarga pihak perempuan. Lumanga Merepisi tidak lagi melewati proses modio ninyapi (lamaran), mompetukanai (menanyakan kesediaan pihak perempuan untuk dinikahi) karena dalam aturan adat telah terjadi pelanggaran dua prosesi adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lumanga merepisi ini diartikan untuk memperbaiki, dalam hal ini memperbaiki keadaan dan memudahkan agar perempuan yang sudah hamil akan dinikahkan secara baik-baik, walaupun orang yang menikah dengan adat ini dikarenakan terjadinya kesalahan,  jika tidak hamil dan salah satu tidak ingin menikah maka akan dinikahkan lalu diceraikan, tetapi kebanyakan masyarakat memilih untuk menikah karena merasa rugi jika tidak dilanjutkan dengan pernikahan. Dalam proses terjadinya lumanga merepisi tidak terjadi kawin lalu diceraikan itu hanya sebagai bahasa adat, didalam adat seorang perempuan yang telah melakukan lumanga merepisi dianggap telah menjadi janda dikarenakan kesalahan yang dilakukan itulah akibat jika melanggar adat, sehingga mereka yang telah melakukan adat lumanga merepisi ini tidak bisa kembali bersama lagi jika mereka memilih untuk tidak dinikahkan.