Formulasi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menstimulasi sejumlah kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Beberapa diktum di dalamnya berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan berupa banyaknya kerugian yang akan ditimbulkannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Omnibus Law dalam diskursus politik hukum, serta menganalisis politik hukum Omnibus Law perspektif dekonstruksi Jacques Derrida. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengimplementasikan pendekatan filsafat (philosophical approach). Riset ini mengaplikasikan studi literatur sebagai teknik pengumpulan datanya. Adapun hasil dari riset ini memperlihatkan dua hal. Pertama, arah kebijakan pembentukan (politik hukum) Omnibus Law Cipta Kerja berorientasi kepada tiga arus pembahasan, yaitu Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, Undang-Undang Perpajakan, serta Pemberdayaan UMKM. Kedua, Analisis dekonstruksi Jacques Derrida menilik politik hukum Omnibus Law Cipta Kerja dari dua lokus, yakni prosedural dan substansial. Idealnya, untuk meningkatkan kran investasi, pemerintah perlu menyelesaikan permasalahan penghambat investasi di Indonesia. Kenyataannya, penyelesaian permasalahan penghambat masuknya investasi ke Indonesia ialah dengan membuat kebijakan yang tidak berorientasi terhadap penyelesaian masalah yang ada.