Perbandingan penyelesaian kasus restorative justice dengan empat Polres lainnya, Polres Lombok Utara merupakan salah satu instansi kepolisian yang berhasil menangani banyak kasus tindak pidana hukum dengan menggunakan keadilan restorative justice sebanyak 41,8%. Dalam penelitian ini terdapat 3 rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana komunikasi interpersonal dalam penerapan restorative justice di wilayah Hukum Polres Lombok Utara?; 2) Apa factor pendukung dan penghambat dalam penerapan restorative justice di wilayah Hukum Polres Lombok Utara?; 3) Apa implikasi komunikasi interpersonal dalam penerapan restorative justice di wilayah Hukum Polres Lombok Utara? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode penelitian hokum normative empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Data dianalisis dengan langkah-langkah reduksi, display dan verifikasi data. Kemudian data dicek dengan teknik pengujian kredibilitas, transferabilitas, dan konfirmabilitas. Seluruh data hasil analisis kemudian disajikan kedalam tesis yang peneliti buat. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) komunikasi interpersonal yang dilakukan oleh penyidik pada saat mewawancarai terlapora atau pelapor dengan membangun rasa percaya antar kedua belah pihak, kemudian memahami, menumbuhkan rasa empati dan yang terakhir akan timbul kejujuran dari dalam diri terlapor atau pelapor;2) factor pendukung komunikasi interpersonal dalam penerapan restorative justice ini yaitu pada kesigapan dan keahlian penyidik sat reskrim tindak pidana umum Polres Lombok Utara, sedangkan faktor penghambatnya terjadi karena pihak terlapor melakukan upaya gugatan perdata di tengah-tengah penyelesaian kasus sengketa tanah; 3) implikasi komunikasi interpersonal dalam penerapan restorative justice ini memiliki pengaruh yang besar dan sangat efektif digunakan dalam memperoleh informasi terhadap terlapor dan pelapor, yang dimana penyidik pertama-tama membangun hubungan yang baik denga terlapor atau pelapor, kemudian menempatkan posisi yang sama dengan terlapor atau pelapor, mengubag sikap atau prilaku terlapor atau pelapor dan kemudian pelan-pelan coba untuk mengemas pertanyaan dengan baik sehingga terkesan seperti ngobrol biasa, namun inti dari pertanyaan dapat tersampaikan serta mendapatkan jawaban yang valid dan sesuai, sehingga pemecahan masalah dapat dengan mudah terselesaikan