I Dewa Nyoma Ari Oka
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Komunikasi Interpersonal Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Diversi Anak Berhadapan Hukum Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram I Dewa Nyoma Ari Oka
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 3 (2024): JUNI - JULI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi komunikasi interpersonal yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam diversi anak berhadapan hukum pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram, Rancangan penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Menurut Nawawi (2005: 63) metode deskriptif dengan menggambarkan atau mendeskripsikan keadaan objek penelitian pada saat itu berdasarkan fakta- fakta yang tampak atau sesuai keadaan sebenarnya. Komunikasi interpersonal Pembimbing Kemasyarakatan dalam diversi anak berhadapan hukum pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram mulai dilakukan pada tahapan upaya diversi hingga pada tahapan-tahapan musyawarah diversi. Melalui proses adaptasi Pembimbing Kemasyarakatan mampu meningkatkan efektifitas komunikasi interpersonal yang tidak hanya ditentukan oleh kualitas pesan namun juga ditentukan oleh tingkat hubungan antar pribadi, Kendala komunikasi yang dihadapi Pembimbing Kemasyakatan dalam diversi anak berhadapan hukum pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram yaitu kemampuan komunikasi interpersonal setiap orang yang terlibat dalam diversi berbeda-beda mempengaruhi persepsi dari orang lainnya. Didukung oleh kemampuan komunikasi interpersonal dan faktor pendukung lainnya Pembimbing Kemasyarakatan mampu mengusahakan diversi anak yang berhadapan hukum berjalan sesuai koridornya. Dan Implikasi Komunikasi interpersonal Pembimbing Kemasyarakatan dalam diversi anak berhadapan hukum pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram yaitu Pembimbing Kemasyarakatan mampu menghadirkan musyawarah diversi yang mengakomodir tercapainya harapan-harapan dari kedua belah pihak tanpa mencederai rasa keadilan dan tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak Anak serta kepentingan terbaik bagi anak berhadapan hukum